Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa pemerintah waji membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS, serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji yang dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Gaji PNS memang wajib ditanggung oleh negara lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tahun ini, pemerintah anggarkan belanja pegawai sebesar Rp 263 triliun. Untuk gaji PNS daerah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Selain gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Tunjangan yang didapat PNS adalah tunjangan kinerja dan kemahalan.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Untuk PNS di pemerintahan pusat, tunjangan dibebankan pada APBN, dan untuk PNS daerah dibebankan pada APBD.
Masa kerja PNS juga diatur dalam UU ini. Untuk PNS bagian administrasi, umur pensiunnya adalah 58 tahun. Sementara pejabat pimpinan tinggi, umur pensiunnya adalah 60 tahun.
PNS yang pensiun berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, jaminan pensiun ini juga bisa diberikan apabila PNS bersangkutan meninggal dunia. Sumber dana pensiun PNS juga berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja, dan dari iuran PNS yang bersangkutan.
Selain itu, dalam UU ini, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada PNS berupa:
Jaminan kesehatan
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kematian
Bantuan hokum
Sumber : detik.com
Gaji PNS memang wajib ditanggung oleh negara lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tahun ini, pemerintah anggarkan belanja pegawai sebesar Rp 263 triliun. Untuk gaji PNS daerah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Selain gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Tunjangan yang didapat PNS adalah tunjangan kinerja dan kemahalan.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Untuk PNS di pemerintahan pusat, tunjangan dibebankan pada APBN, dan untuk PNS daerah dibebankan pada APBD.
Masa kerja PNS juga diatur dalam UU ini. Untuk PNS bagian administrasi, umur pensiunnya adalah 58 tahun. Sementara pejabat pimpinan tinggi, umur pensiunnya adalah 60 tahun.
PNS yang pensiun berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, jaminan pensiun ini juga bisa diberikan apabila PNS bersangkutan meninggal dunia. Sumber dana pensiun PNS juga berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja, dan dari iuran PNS yang bersangkutan.
Selain itu, dalam UU ini, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada PNS berupa:
Jaminan kesehatan
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kematian
Bantuan hokum
Sumber : detik.com
0 Response to "Inilah Gaji dan Tunjangan Lengkap yang Didapat PNS"
Post a Comment