Pemerintah Sertakan Modal Rp 41,4 Miliar ke Perum Perikanan

Pemerintah Sertakan Modal Rp 41,4 Miliar ke Perum Perikanan

Pemerintah menetapkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 41,4 miliar kepada Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia atau Perum Perindo.

Kepastian nilai PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perum Perikanan Indonesia. PP ini ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Januari 2013 lalu.

"Upaya mendukung pembangunan nasional, perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah
tugas dan kegiatan usaha Perum Prasarana Perikanan Samudera serta mengubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia," menurut isi PP tersebut seperti dilansir Sekretariat Negara, Sabtu (16/2/2013).

PP menyebutkan jika modal perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Di mana perusahaan memiliki modal sebesar seluruh penyertaan negara yang mencapai Rp 41,4 miliar.

Penyertaan modal tersebut terdiri atas penyertaan modal pemerintah ke Perum Prasaranan Perikanan Samudera pada 1990 sebesar Rp 24,5 miliar, kemudian di 1995 senilai Rp 4,4 miliar dan pada 2012 sebesar Rp 12,5 miliar.

Perum tersebut dibentuk dengan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya terutama di bidang pelayanan barang, jasa dan pengembangan sistem bisnis perikanan.

Referensi : http://bisnis.liputan6.com/read/514002/pemerintah-sertakan-modal-rp-414-miliar-ke-perum-perikanan

0 Response to "Pemerintah Sertakan Modal Rp 41,4 Miliar ke Perum Perikanan "

Post a Comment