Proses Penerbitan Uang Rupiah di Indonesia

Pengeluaran uang Rupiah emisi baru oleh Bank Indonesia (BI) diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No.6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah.

Adapun pengaturan pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Dewan Gubernur No.6/7/PDG/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Manajemen Pengedaran Uang serta Surat Edaran Intern No.7/84/INTERN tanggal 28 Oktober 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluarakn Uang Rupiah Baru.

Beberapa tahap dalam pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah emisi baru adalah sebagai berikut seperti dikutip dari okezone.com:

1. Perencanaan Pengeluaran Uang Rupiah Baru

Persetujuan rencana pengeluaran uang Rupiah baru dilakukan melalui Rapat Dewan
Gubernur (RDG). Dalam rangka pengeluaran uang Rupiah baru, Bank Indonesia melakukan
kajian dengan mempertimbangkan antara lain tingkat pemalsuan, nilai intrinsik, masa edar
suatu pecahan uang, dan/atau kebutuhan masyarakat.

2. Desain dan Spesifikasi Uang

Desain dan spesifikasi uang disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan pelaksanaan penyusunan desain uang diputuskan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengedaran uang. Pada tahap ini, penyusunan desain uang dilakukan dengan cara (1)
bekerjasama dengan perusahaan pencetakan uang atau pemasok uang, atau (2) melalui
sayembara yang dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.

3. Pencetakan Uang

Desain beserta spesifikasi uang yang telah disetujui Gubernur Bank Indonesia akan dibuatkan contoh cetak uang oleh perusahaan percetakan uang atau pemasok uang. Contoh
cetak uang berbentuk satu lembar uang kertas dan lembaran utuh atau satu keping uang
logam yang akan menjadi acuan cetak bagi perusahaan percetakan uang atau pemasok
uang. Pada contoh cetak uang tersebut dilengkapi pula dengan uraian teknis uang yang
disetujui Direktur Direktorat Pengedaran Uang.

4. Penerbitan Ketentuan

Setiap pengeluaran uang Rupiah baru didasarkan pada ketentuan berupa Peraturan Bank
Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Intern (SE Intern). PBI mengenai pengeluaran dan
pengedaran uang baru tersebut memuat antara lain macam uang, harga uang, ciri uang dan
tanggal berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah, sedangkan SE Intern mengatur
mengenai tanggal pengeluaran dan pengedaran uang, pengiriman uang, serta tatacara
pembukuan dan pencatatannya.

5. Sosialisasi dan Edukasi Uang Baru

Sebelum uang Rupiah baru dikeluarkan dan diedarkan, Bank Indonesia melakukan sosialisasi dan edukasi uang baru kepada masyarakat, melalu i konferensi pers, pelatihan kepada kasir Bank Indonesia, perbankan, dan pihak terkait lainnya, penyebaran pengumuman dalam bentuk poster, serta penyebaran informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang dalam bentuk leaflet, brosur, VCD, atau bentuk publikasi lainnya.

0 Response to "Proses Penerbitan Uang Rupiah di Indonesia"

Post a Comment